Perjanjian Hudaibiyyah

Perjanjian Hudaibiyyah () adalah sebuah perjanjian yang diadakan di wilayah Hudaibiyyah [1] Mekkah
Pada Maret, 628 M (Dzulqa'dah, 6 H) saat Nabi Muhammad hendak menunaikan ibadah Umrah ke Mekah namun ditolak kaum Quraisy. Hudaibiyah terletak 22 KM arah Barat dari Mekkah menuju Jeddah, sekarang terdapat Masjid Ar-Ridhwân. Nama lain Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari nama Asy-Syumaisi yang menggali sumur di Hudaibiyah.[2] Perjanjian ini terjadi setelah Pertempuran Khandak dan sebelum Khaibar.[3] Muhammad meminta Numailah bin Abdullah AI-Laitsi sebagai imam di Madinah.[4]
Latar belakang
Pada tahun 6 H / 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah.[5] Muhammad berpakaian ihram dan membawa hewan sembelihan yakni 70 ekor unta. Namun karena saat itu kaum Quraisy di Mekkah sangat anti terhadap kaum Muslim Madinah (terkait kegagalan dalam Perang Khandaq), maka Mekkah tertutup untuk kaum Muslim. Quraisy, walaupun begitu, menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah dengan mengutus Khalid bin Walid bersama 200 pasukan berkuda. Pada waktu ini, bangsa Arab benar benar bersiaga terhadap kekuatan militer Islam yang sedang berkembang. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci, sehingga muslimin mengambil jalur pebukitan berbatu sehingga tak dapat diserang pasukan berkuda Quraisy hingga sampai ke Hudaibiyah.[6]Lalu muncul Budail bin Warqa' Al-Khuza'y bersama beberapa orang dari Bani Khuza'ah yang biasa memberi nasihat kepada Nabi. Budial berkata, "Saat aku meninggalkan Ka'ab bin Lu'ay, mereka siap berangkat ke Hudaibiyah dengan membawa pasukan. Mereka hendak memerangi engkau dan menghalangi engkau memasuki Masjidil Haram," lalu Nabi mejawab,"Kami datang bukan untuk memerangi seseorang. Namun, kami datang untuk melakukan umrah. engkau bisa membujuk mereka dan membukakan jalan bagiku."
Akhirnya kaum Muslim menyetujui langkah Nabi Muhammad, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini diabadikan dalam Alquran sebagai berikut.
Perjanjian
Kaum Quraisy mengirimkan beberapa utusan untuk menemui Muhammad, diawali dari Mikraz bin Hafsh lalu kembali, selanjutnya al-Hulais bin Alqamah lalu kembali kepada Quraisy, kemudian Urwah bin Mas'ud menghadap, setelah berbincang bersama Abu Bakar dan Mughirah lalu kembali ke Mekah menyarankan menerima tawaran Muhammad.[7] Urwah sebelum kembali melihat bagaimana sahabat memperebutkan bekas air wudhu Muhammad yang membuatnya kagum.[8]
Muhammad lalu memanggil Khirasy bin Umaiyyah Al-Khuzai dan mengirimnya untuk menemui orang-orang Quraisy Beliau menyuruhnya untuk menunggangi untanya yang bernama Ats-Tsa'lab untuk menyampaikan pesan kepada pembesar-pembesar Quraisy. Pada saat Khirasy bin Umaiyyah sampai di tempat orang-orang Quraisy, mereka menyembelih unta yang dikendarai Khirasy bin Umayyah dan bermaksud membunuh Khirasy bin Umaiyyah namun niat mereka itu dicegah orang-orang Ahabisy. Mereka membebaskan Khirasy bin Umayyah hingga ia bisa kembali di tempat muslimin.[9]
Langkah berikutnya orang-orang Quraisy mengirim empat puluh atau lima puluh orang dan memerintahkan mereka untuk mengitari markas Muhammad guna menculik salah seorang dari sahabat beliau. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, justru mereka sendiri yang tertangkap. Mereka dihadapkan kepada Muhammad lalu ia memaafkan dan melepas mereka.[10]
Selanjutnya Nabi mengutus Utsman bin Affan ke Mekah untuk negosiasi dan menjelaskan maksud kedatangan muslimin namun kemudian tersebar isu bahwa Utsman dibunuh, sehingga Muhammad menggelar Baiat Ridwan untuk siap berperang melawan Quraisy. Akhirnya Quraisy Mekah mengutus Suhail bin Amru untuk membuat kesepakatan bersama.
Terjadi sedikit perdebatan ketika Ali bin Abi Thalib hendak menuliskan isi perjanjian, karena kaum Quraisy tidak mau menggunakan kalimat Muhammad Rasulullah, hingga Muhammad menyetujui tanpa memakai kata Rasulullah.[11]
Garis besar Perjanjian Hudaibiyah berisi:
Di antara para saksi tersebut adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Suhail bin Amr, Sa'ad bin Abu Waqqash, Mahmud bin Maslamah, Mikraz bin Hafsh -yang waktu itu masih dalam keadaan musyrik, dan Ali bin Abu Thalib,sekaligus penulis teks perdamaian tersebut.[12]
Setelah disepakati bersama, Muhammad melakukan Tahalul (memotong rambut) dan menyembil hewan atas saran istrinya Ummu Salamah, lalu diikuti para sahabat.[13]
Manfaat perjanjian
Secara umum, manfaat jangka panjang Hudaibiyah bagi kaum Muslim adalah:
- Bebas dalam menunaikan agama Islam (pada tahun berikutnya umat Islam Madinah pergi Thawaf Umrah di Mekah)[14]
- Tidak ada teror dari Quraisy, di mana saat Umrah, mereka mengungsi keluar kota 3 malam
- Mengajak kerajaan-kerajaan luar seperti Ethiopia-Afrika, Mesir, Bizantium dan Persia untuk masuk Islam[15]
- Fokus melakukan pembebasan dan dakwah di wilayah Utara kota Madinah
Sedangkan jangka pendek terlihat Perjanjian Hudaibiyah merugikan umat Islam terutama yang baru masuk Islam tinggal di Mekah, tidak boleh hijrah ke Madinah, sehingga beberapa sahabat merasa sedih atas hal tersebut.[16] Bahkan Umar bin Khathab sepulang Hudaibiyah mengungkapkan kekecewaannya, lalu dijawab dengan turunnya Quran surat alFath (Kemenangan) ayat 1-2.
Setelah 2 tahun, Perjanjian Hudaibiyah ternyata dilanggar oleh sekutu Quraisy, sehingga perjanjian dianggap batal. Namun, kaum Muslim telah berhasil melakukan konsolidasi kuat selama 2 tahun sehingga bisa membalasnya dengan penaklukan Mekkah (Fathul Makkah) pada tahun 630 M.[17]
Kaum Muslim berpasukan sekitar 10.000 tentara. Di Mekkah, mereka hanya menemui sedikit rintangan. Setelah itu, mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka'bah.[18]
Lihat pula
Referensi
- ↑ Drs. M. Ma'ruf Misbah (1998) "Perdamaian Hudaibiyah" Buletin Al Turas Vol 4 No 1
- ↑ Al-Biladi, Atiq ibn Ghaits: "Nasbu Harbin", halaman 299. Dar Makkah: 1404. Cetakan ke-8.
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri. Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 1. Darul Falah. 2020-12-18. ISBN 978-979-3036-16-8.
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri. Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 1. Darul Falah. 2020-12-18. ISBN 978-979-3036-16-8.
- ↑ Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri. Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 1. Darul Falah. 2020-12-18. ISBN 978-979-3036-16-8.
- ↑ Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri. Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 1. Darul Falah. 2020-12-18. ISBN 978-979-3036-16-8.
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam Al-Muafiri. Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 1. Darul Falah. 2020-12-18. ISBN 978-979-3036-16-8.
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
- ↑ Al-Mubarakfuri, Shafiyyurrahman (2012). Sirah Nabawiyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, hal 400-418. ISBN 978-602-98968-3-1
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29571571 (2026-08-13T11:28:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.