Lompat ke isi

Perjanjian Konservasi Gorila dan Habitatnya

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Perjanjian tentang Konservasi Gorila dan Habitatnya, juga dikenal sebagai Perjanjian Gorila atau Gorilla agreement adalah suatu perjanjian lingkungan multilateral yang mengikat kelompok-kelompok untuk melestarikan gorila di wilayah mereka. Perjanjian itu disimpulkan pada tahun 2007 dibawah naungan Konvensi Spesies Migran Hewan Liar atau Convention on Migratory Species of Wild Animals (CMS), juga dikenal sebagai Konvensi Bonn dengan dukungan ilmiah dari Royal Belgian Institute for Natural Sciences dan GRASP. Perjanjian Gorilla mencakup 10 wilayah negara bagian (Angola, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Gabon, Nigeria, Rwanda dan Uganda) dan mulai berlaku pada bulan Juni 2008.

Referensi

Pranala luar

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28987663 (2026-02-24T01:52:14Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.