Lompat ke isi

Perjanjian Laut Lepas

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung


Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional (bahasa Inggris: Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction) atau Perjanjian BBNJ, yang umumnya dikenal sebagai Perjanjian Laut Lepas, adalah sebuah instrumen hukum yang mengikat secara hukum untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di wilayah di luar yurisdiksi nasional. Persetujuan ini merupakan sebuah kesepakatan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Naskah perjanjian ini diselesaikan dalam sebuah konferensi antarpemerintah di PBB pada 4 Maret 2023 dan diadopsi pada 19 Juni 2023. Agar dapat mulai berlaku, persetujuan ini perlu diratifikasi oleh setidaknya 60 negara anggota PBB. Pada 19 September 2025, Maroko menjadi negara ke-60 yang meratifikasi perjanjian tersebut, membuka jalan bagi pemberlakuannya pada Januari 2026.

Pada tahun 2017, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) memutuskan melalui pemungutan suara untuk mengadakan konferensi antarpemerintah (IGC) guna mempertimbangkan pembentukan instrumen internasional yang mengikat secara hukum (ILBI) mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional (BBNJ). Hal ini dianggap perlu karena UNCLOS belum menyediakan kerangka kerja untuk wilayah-wilayah di luar yurisdiksi nasional. Terdapat kekhawatiran khusus terhadap keanekaragaman hayati laut serta dampak penangkapan ikan berlebih terhadap stok ikan global dan stabilitas ekosistem.

Perjanjian ini mencakup empat pilar utama: (1) sumber daya genetik laut (marine genetic resources/MGR) dan informasi sekuens digital (data genetik), termasuk pembagian keuntungan yang adil dan merata; (2) alat pengelolaan berbasis kawasan (area-based management tools/ABMT), termasuk kawasan perlindungan laut (marine protected areas/MPA); (3) penilaian dampak lingkungan (environmental impact assessments/EIA); serta (4) pengembangan kapasitas dan alih teknologi kelautan (capacity building and transfer of marine technology/CB&TMT). Alat pengelolaan berbasis kawasan dan penilaian dampak lingkungan terutama berkaitan dengan konservasi serta pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan, sedangkan sumber daya genetik laut serta pembangunan kapasitas dan alih teknologi kelautan mencakup isu keadilan ekonomi dan pemerataan.

Greenpeace menyebut perjanjian ini sebagai "kemenangan konservasi terbesar sepanjang sejarah". Capaian utamanya adalah terbukanya instrumen hukum untuk menetapkan kawasan perlindungan laut di perairan internasional. Melalui mekanisme ini, perjanjian tersebut memungkinkan tercapainya target perlindungan 30% lautan dunia pada tahun 2030 (bagian dari target 30 by 30). Meskipun tidak mengatur perubahan iklim secara langsung, persetujuan ini berfungsi sebagai langkah penting dalam melindungi ekosistem laut yang berperan menyerap dan menyimpan karbon di dalam sedimen.

Perjanjian Laut Lepas memiliki 76 pasal dan dua lampiran. Salah satu tujuan utamanya adalah "bertindak sebagai pemelihara amanah samudra di wilayah di luar yurisdiksi nasional atas nama generasi sekarang dan yang akan datang dengan cara melindungi, merawat, dan memastikan pemanfaatan lingkungan laut secara bertanggung jawab, memelihara keutuhan ekosistem samudra, serta mengonservasi nilai bawaan dari keanekaragaman hayati wilayah di luar yurisdiksi nasional". Perjanjian ini mengakui pengetahuan tradisional. Di dalamnya juga termuat pasal-pasal mengenai prinsip pencemar membayar (polluter-pays principle), serta penanganan berbagai dampak kegiatan manusia termasuk terhadap wilayah di luar batas yurisdiksi nasional negara pelaksana kegiatan tersebut. Perjanjian ini diadopsi secara konsensus oleh 193 Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baik negara berdaulat maupun organisasi integrasi ekonomi regional berhak menjadi pihak dalam Perjanjian ini. Konvensi induknya, UNCLOS, diadopsi pada tahun 1982 dan mulai berlaku pada tahun 1994. Per Oktober 2024, UNCLOS telah memiliki 170 pihak peratifikasi. Uni Eropa berkomitmen memberikan dukungan finansial untuk mendukung proses ratifikasi dan implementasi perjanjian ini.

Konteks

Lautan dunia menghadapi penurunan keanekaragaman hayati yang parah serta degradasi ekosistem akibat ancaman yang berkaitan dengan perubahan iklim dan perluasan aktivitas manusia, seperti pelayaran, penangkapan ikan berlebih, polusi plastik, dan penambangan laut dalam. Akibatnya, terdapat kebutuhan mendesak akan kerangka kerja tata kelola laut yang lebih kohesif, mengingat kerangka kerja yang ada saat ini terlalu terfragmentasi dan belum lengkap untuk dapat menjamin konservasi serta pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di wilayah di luar yurisdiksi nasional secara efektif. Perjanjian Laut Lepas bertujuan untuk mengatasi celah regulasi tersebut, dengan mendorong keterpaduan dan koordinasi dengan serta di antara institusi, kerangka kerja, dan badan-badan yang telah ada.

Wilayah di luar yurisdiksi nasional (ABNJ) terdiri atas 'laut lepas' (kolom air di luar yurisdiksi nasional negara-negara) dan 'Kawasan' (kawasan dasar laut internasional), yang mencakup sekitar dua pertiga dari luas lautan dunia. Wilayah-wilayah ini saat ini diatur oleh berbagai kesepakatan regional dan sektoral yang terpisah, seperti organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO). Namun, lembaga-lembaga tersebut hanya dapat menerapkan kebijakan sesuai mandat masing-masing dan kerja sama antarlembaga masih sangat minim. Selain itu, hanya sedikit kawasan yang tercakup perlindungan, sehingga sebagian besar wilayah laut lepas tidak diatur secara efektif. Sepertiga sisa wilayah lautan berada di bawah yurisdiksi nasional di dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE). Zona ekonomi eksklusif membentang hingga 200 mil laut (sekitar 370 km) dari garis pangkal laut teritorial. Zona-zona ini dibentuk berdasarkan ketentuan UNCLOS, yang memberikan hak yurisdiksi kepada negara-negara pesisir atas sumber daya hayati maupun non-hayati di kolom air dan dasar lautnya.

Nama populer "Perjanjian Laut Lepas" sempat menuai kritik dari beberapa pakar hukum dan lingkungan karena dinilai kurang tepat secara terminologi serta menanggalkan penekanan utama pada unsur keanekaragaman hayati.

Sejarah

Perjanjian baru di bawah naungan UNCLOS untuk wilayah di luar yurisdiksi nasional telah dibahas di Perserikatan Bangsa-Bangsa selama hampir 20 tahun. PBB mulai mengadakan pertemuan persiapan pada tahun 2004 untuk meletakkan dasar bagi Perjanjian Pelaksana (Implementing Agreement) UNCLOS guna mengatasi celah tata kelola dan regulasi yang ada.

Pada 24 Desember 2017, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Resolusi 72/249 untuk menyelenggarakan konferensi antarpemerintah dan memulai perundingan formal bagi pembentukan instrumen internasional baru yang mengikat secara hukum di bawah UNCLOS mengenai konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di wilayah di luar yurisdiksi nasional. Antara tahun 2018 dan 2023, para delegasi berkumpul di Markas Besar PBB di Kota New York untuk menghadiri sesi perundingan.

Konferensi antarpemerintah (IGC) tersebut menyelenggarakan total lima sesi resmi pada tahun 2018, 2019, 2022, dan 2023 guna merumuskan naskah instrumen hukum BBNJ:

Selama sesi pertama pada September 2018, pembahasan masih didominasi oleh perdebatan mengenai batas yurisdiksi dibandingkan fokus langsung pada isu pelestarian keanekaragaman hayati itu sendiri. Pada sesi kedua yang diselenggarakan pada Maret hingga April 2019, mulai terlihat bahwa klausul prinsip yang menyatakan bahwa perjanjian baru "tidak boleh melemahkan" (should not undermine) institusi yang telah ada justru berpotensi menjadi hambatan bagi tercapainya instrumen hukum yang efektif.

Sesi ketiga pada Agustus 2019 berkutat pada pertentangan antara prinsip 'kebebasan di laut lepas' dan 'warisan bersama umat manusia'. Sesi keempat awalnya dijadwalkan pada tahun 2020, tetapi harus ditunda hingga Maret 2022 akibat pandemi COVID-19. Sesi ini sempat diwarnai oleh minimnya kemauan politik karena sejumlah negara terus menolak klausul-klausul substantif utama. Meskipun demikian, kemajuan mulai dicapai pada empat pilar utama: sumber daya genetik laut (MGR), alat pengelolaan berbasis kawasan (ABMT) termasuk kawasan konservasi perairan (MPA), penilaian dampak lingkungan (EIA), serta pengembangan kapasitas dan alih teknologi kelautan (CB&TMT).

Putaran kelima perundingan pada Agustus 2022 sempat gagal menghasilkan kesepakatan, sebagian besar akibat perbedaan pandangan mendasar mengenai mekanisme pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik laut dan informasi sekuens digital. Para delegasi kemudian sepakat menunda sesi dan melanjutkannya kembali pada perundingan lanjutan. Kesepakatan naskah final akhirnya tercapai pada 4 Maret 2023 setelah putaran keenam di Markas Besar PBB di New York, menuntaskan proses negosiasi yang telah berjalan hampir dua dekade. Dengan mengutip ungkapan "the ship has reached the shore" (kapal telah berlabuh di pantai), Rena Lee, presiden konferensi antarpemerintah tersebut, mengumumkan tercapainya kesepakatan bersejarah ini. Perjanjian ini resmi dibuka untuk penandatanganan di Kota New York pada 20 September 2023—sehari setelah berlangsungnya KTT Tujuan Pembangunan Berkelanjutan—dengan masa pembukaan penandatanganan selama dua tahun.

Pada Januari 2024, Duta Besar Ilana Seid menyerahkan piagam ratifikasi dari Palau, menjadikannya negara pertama dari ambang batas 60 negara yang meratifikasi instrumen ini.

Konferensi Kelautan PBB ketiga berlangsung pada Juni 2025 di Nice, Prancis. Dalam konferensi tersebut, 19 negara menyerahkan ratifikasi tambahan sehingga menggenapkan jumlah peratifikasi menjadi 51 negara, disertai komitmen dari 20 negara penandatangan baru.

Pada 19 September 2025, Maroko menjadi negara ke-60 yang mendepositkan piagam ratifikasinya, memenuhi syarat kuota traktat dan mengaktifkan masa tunggu 120 hari menuju pemberlakuan efektif secara hukum (entry into force) pada 17 Januari 2026.

Isi perjanjian

Sumber daya genetik laut, termasuk pembagian keuntungan yang adil dan merata

Sumber daya genetik laut (marine genetic resources/MGR), termasuk pembagian keuntungan yang adil dan merata, merupakan elemen pertama yang diatur dalam perjanjian ini. Sumber daya genetik laut antara lain memungkinkan produksi zat biokimia yang dapat dimanfaatkan dalam industri kosmetik, farmasi, dan suplemen makanan. Nilai ekonomi dari sumber daya ini saat ini belum diketahui secara pasti, tetapi potensi keuntungan komersialnya telah memicu peningkatan minat eksplorasi dan eksploitasi di kalangan pemangku kepentingan.

Selama proses perundingan di PBB, cakupan apakah rezim sumber daya genetik laut harus berlaku bagi 'ikan' dan 'kegiatan penangkapan ikan' menjadi salah satu isu yang paling diperdebatkan. Sejumlah pakar menilai bahwa pengecualian ikan berisiko melemahkan kemampuan Perjanjian Laut Lepas dalam mencapai tujuannya, mengingat ikan merupakan komponen utama keanekaragaman hayati laut dan memainkan peran vital dalam fungsi ekosistem. Meskipun demikian, naskah final perjanjian menetapkan bahwa ketentuan mengenai sumber daya genetik laut tidak berlaku untuk 'ikan' dan 'penangkapan ikan' sebagai komoditas di wilayah di luar yurisdiksi nasional.

Mekanisme pembagian keuntungan yang adil dan merata juga sempat memicu kebuntuan negosiasi. Pada akhirnya disepakati bahwa pengaturan mencakup pembagian keuntungan non-moneter maupun moneter. Selain itu, sebuah komite akses dan pembagian keuntungan (access and benefit-sharing/ABS) akan dibentuk untuk menyusun panduan teknis serta memastikan pembagian tersebut berjalan secara transparan, adil, dan merata.

Alat pengelolaan berbasis kawasan, termasuk kawasan konservasi perairan

Alat pengelolaan berbasis kawasan (area-based management tools/ABMT), termasuk kawasan konservasi perairan (marine protected areas/MPA), diakui sebagai instrumen utama untuk mengonservasi dan memulihkan keanekaragaman hayati. Instrumen ini dapat digunakan untuk melindungi, melestarikan, dan memelihara wilayah tertentu di wilayah di luar yurisdiksi nasional. Kawasan konservasi perairan menawarkan tingkat perlindungan jangka panjang dan telah dibentuk di beberapa lokasi. Kendati demikian, tingkat perlindungan keanekaragaman hayatinya sangat bervariasi dan cakupan kawasan yang dilindungi saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari luas keseluruhan wilayah di luar yurisdiksi nasional. Alat pengelolaan berbasis kawasan dapat difungsikan untuk tindakan jangka pendek, langkah tanggap darurat, maupun pengelolaan sektor tertentu secara spesifik.

Proses penetapan suatu instrumen pengelolaan atau kawasan konservasi diatur melalui tahapan berikut: suatu negara pihak mengajukan proposal pembentukan ABMT atau MPA yang wajib disusun berdasarkan bukti ilmiah dan informasi terbaik yang tersedia (best available science). Usulan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka dan diteruskan kepada Badan Ilmiah dan Teknis (Scientific and Technical Body) untuk dievaluasi, diikuti dengan proses konsultasi bersama para pemangku kepentingan terkait. Pengesahan proposal dilakukan melalui konsensus; apabila konsensus tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas tiga perempat (3/4) dari perwakilan negara pihak yang hadir dan memberikan suara. Keputusan penetapan mulai berlaku efektif 120 hari setelah pemungutan suara dan mengikat seluruh negara pihak, kecuali bagi negara pihak yang mengajukan keberatan resmi dalam tenggat 120 hari tersebut sehingga dimungkinkan untuk mengambil opsi pengecualian (opt-out).

Setelah naskah perjanjian disahkan, muncul sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa traktat ini secara otomatis akan melindungi 30% lautan dunia pada tahun 2030—sejalan dengan target Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang disepakati pada Konferensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP15) pada Desember 2022. Para pakar hukum dan kelautan mengklarifikasi bahwa klaim tersebut kurang tepat. Traktat ini tidak serta-merta mengunci 30% wilayah laut secara instan, melainkan menyediakan kerangka hukum dan prosedur pembentukan kawasan konservasi di perairan internasional. Realisasi target 30x30 tetap bergantung pada inisiatif aktif dan kemauan politik negara-negara pihak untuk mengajukan serta meratifikasi proposal kawasan perlindungan baru di lapangan.

Penilaian dampak lingkungan

Penilaian dampak lingkungan (environmental impact assessments/EIA) memiliki potensi untuk memprediksi, mengurangi, dan mencegah dampak aktivitas manusia terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem laut. Meskipun kerangka kelembagaan dan hukum untuk penilaian dampak lingkungan telah mapan di wilayah yurisdiksi nasional, penerapannya masih sangat terbatas di wilayah di luar yurisdiksi nasional. Di bawah perjanjian ini, negara pihak diwajibkan untuk melakukan penilaian dampak lingkungan apabila rencana kegiatan di bawah yurisdiksi atau kendalinya berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan laut, atau ketika informasi mengenai potensi dampaknya belum memadai.

Perjanjian ini juga memuat ketentuan mengenai kajian lingkungan hidup strategis (strategic environmental assessments/SEA), yakni instrumen penilaian yang lebih holistik dan berorientasi pada perlindungan lingkungan jangka panjang dibandingkan cakupan EIA yang berfokus pada proyek spesifik. Negara pihak didorong untuk mempertimbangkan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis terhadap rencana dan program kerja yang terkait dengan kegiatan mereka di wilayah di luar yurisdiksi nasional, meskipun pelaksanaannya tidak bersifat mengikat secara mutlak.

Pengembangan kapasitas dan alih teknologi kelautan

Pengembangan kapasitas dan alih teknologi kelautan (capacity-building and the transfer of marine technology/CB&TMT) berkaitan dengan pemerataan akses terhadap riset di perairan internasional serta pemberdayaan partisipasi negara-negara dalam implementasi perjanjian. Berbagai bentuk pengembangan kapasitas dan alih teknologi diatur dalam instrumen ini, seperti pembagian informasi dan hasil riset ilmiah; penyusunan panduan teknis, manual, dan standar operasional; kerja sama riset sains kelautan; serta penguatan kapasitas kelembagaan dan kerangka regulasi nasional.

Ketersediaan teknologi memegang peranan krusial dalam pelaksanaan traktat, sehingga pengembangan kapasitas dan alih teknologi menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan penegakan instrumen ini. Fokus utamanya adalah mendukung negara-negara berkembang serta negara-negara yang secara geografis tidak menguntungkan dalam menerapkan ketentuan traktat.

Selain itu, sebuah komite pengembangan kapasitas dan alih teknologi kelautan dibentuk di bawah wewenang Konferensi Para Pihak (COP) guna memantau, mengevaluasi, dan meninjau inisiatif yang telah dijalankan secara berkala.

Posisi dan pengesahan di Indonesia

Pemerintah Indonesia menandatangani Perjanjian BBNJ pada 20 September 2023 di Markas Besar PBB, New York. Perjanjian ini kemudian disahkan melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 pada 4 Juni 2025.

Sebelum disahkan melalui peraturan presiden, bentuk instrumen hukum ratifikasi sempat menjadi perdebatan antarkementerian pada forum konsultasi nasional tahun 2024. Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan ratifikasi melalui Undang-Undang dengan pertimbangan materi muatan yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan lingkungan hidup. Sebaliknya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menilai cukup menggunakan peraturan presiden karena traktat ini berkedudukan sebagai perjanjian pelaksana di bawah UNCLOS yang tidak membentuk rezim kedaulatan baru.

Implementasi perjanjian ini di Indonesia bersinggungan dengan sejumlah regulasi dan kelembagaan domestik, di antaranya penyesuaian sistem pelaporan tangkapan kapal di perairan internasional melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, koordinasi riset laut dalam oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta pengelolaan data pertukaran informasi melalui Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia (BKKHI).

Referensi

Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29677870 (2026-08-31T08:30:23Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.