Perjanjian Teknologi Informasi
Perjanjian Teknologi Informasi (, disingkat ITA) adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah yurisdiksi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang ditetapkan selama Deklarasi Menteri-Menteri mengenai Perdagangan Produk Teknologi Informasi pada tahun 1996. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1997. Isi perjanjian ini ditambah pada tahun 2015.[1]
Tujuan perjanjian ini adalah untuk menghapuskan semua pajak dan cukai terhadap produk teknologi informasi.[2]
Menurut hasil penelitian yang diterbitkan di dalam World Trade Review pada tahun 2017, penambahan isi ITA pada tahun 2015 merupakan "upaya liberalisasi dagang di bawah asuhan WTO yang paling berhasil semenjak kelahiran organisasi tersebut pada tahun 1995."[3] Penelitian ini menyebutkan empat faktor yang membantu mendorong keberhasilan perundingan ITA: "lingkup yang lebih sempit tanpa satu pendekatan tunggal, kelompok perundingan yang berisi banyak anggota WTO tapi tidak semua, fokus terhadap cukai daripada penghalang yang bukan cukai, dan penghindaran oposisi nasionalistik."[4]
Pranala luar
- .
- .
Referensi
- ↑ Gary Winslett. Critical Mass Agreements: The Proven Template for Trade Liberalization in the WTO. World Trade Review. 2017. hlm. 1–22. doi:10.1017/S1474745617000295.
- ↑ Information Technology Agreement — introduction. World Trade Organization.
- ↑ Gary Winslett. Critical Mass Agreements: The Proven Template for Trade Liberalization in the WTO. World Trade Review. 2017. hlm. 1–22. doi:10.1017/S1474745617000295.
- ↑ Gary Winslett. Critical Mass Agreements: The Proven Template for Trade Liberalization in the WTO. World Trade Review. 2017. hlm. 1–22. doi:10.1017/S1474745617000295.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27260136 (2025-05-12T01:55:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.