Prinsip akibat ganda
Kumpulan kriteria ini menyatakan bahwa suatu tindakan yang diperkirakan memiliki dampak berbahaya, sekaligus dampak yang baik, dapat dibenarkan jika semua kondisi berikut ini terpenuhi:
- Hakikat dari tindakan itu sendiri adalah baik secara moral, atau setidaknya netral.
- Pelakunya menghendaki akibat yang baik, dan bukan akibat yang buruk, sebagai cara maupun tujuan tindakannya.
- Dampak yang baik dihasilkan secara langsung dari tindakan yang dilakukan, bukan dari dampak buruk yang diakibatkan oleh tindakan tersebut.
- Dampak yang baik lebih besar dari dampak buruknya, dalam keadaan yang cukup serius untuk dapat membenarkan diakibatkannya dampak buruk oleh suatu tindakan. Dan pelakunya melakukan pengkajian memadai untuk meminimalkan bahaya yang akan diakibatkan oleh tindakannya.
Contoh kasus
Kedokteran
Prinsip akibat ganda sering dikutip dalam kasus-kasus kehamilan dan aborsi. Seorang dokter yang meyakini bahwa aborsi selalu tidak dapat dibenarkan secara moral mungkin akan mengangkat rahim atau tuba fallopi seorang wanita hamil, kendati prosedur tersebut akan mengakibatkan kematian embrio atau janin, dalam kasus di mana wanita itu dipastikan meninggal jika prosedur tersebut tidak dilakukan (contohnya dalam kasus kanker rahim yang agresif dan kehamilan ektopik). Dalam kasus-kasus seperti ini, dampak yang dikehendaki adalah untuk menyelamatkan hidup sang wanita hamil, bukan untuk mengakhiri kehamilan, dan dampak dari tidak dilakukannya prosedur tersebut dapat mengakibatkan kejahatan yang jauh lebih besar yaitu kematian sang ibu sekaligus janinnya.
Dalam kasus para pasien yang menderita penyakit terminal (sakit parah yang tidak dapat disembuhkan) yang menghendaki kematian mereka karena rasa sakit yang tak tertahankan, atau yang dikehendaki pengasuh mereka demi maksud yang sama (eutanasia, bunuh diri dengan bantuan, dll.), prinsip akibat ganda dapat diterapkan untuk membenarkan pemberian obat penghilang rasa sakit dalam dosis yang mungkin tidak aman—bukan dengan tujuan mengakhiri hidup tetapi karena kesakitan yang dialami sang pasien dianggap membahayakannya. Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menyuarakan dukungan bagi prinsip ini dalam rapat pembahasan yang mereka lakukan atas konstitusionalitas bunuh diri dengan bantuan.
Referensi
Pranala luar
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29604670 (2026-08-20T11:01:27Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.