Lompat ke isi

Tempat perlindungan hewan

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Tempat perlindungan atau penampungan hewan () adalah tempat tinggal bagi hewan-hewan yang tersesat, hilang, telantar, atau yang dilepaskan pemiliknya, mayoritas anjing dan kucing.

Meskipun ada tempat perlindungan tanpa-pembunuhan, terkadang ada kebijakan untuk meng-eutanasia hewan yang tidak cukup cepat diklaim kembali oleh pemilik sebelumnya atau oleh pemilik baru. Di Eropa, dari 30 negara yang disurvei, semua kecuali enam (Austria, Ceko, Jerman, Yunani, Italia, dan Polandia) mengizinkan eutanasia pada hewan yang tidak segera diadopsi.

Lihat Pula

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28425886 (2025-11-12T09:30:21Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.