Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tampilan
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Wakapolri adalah unsur pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Wakapolri adalah jabatan eselon IA yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Tugas dan wewenang
Wakapolri bertugas:
- membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
- mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
- melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar pejabat
- Keterangan
Lihat pula
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat
- Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut
- Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut
- Kepala Staf TNI Angkatan Udara
- Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara
- Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia
Referensi
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29497059 (2026-07-27T03:51:53Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.