Lompat ke isi

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Wakapolri adalah unsur pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. Wakapolri adalah jabatan eselon IA yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

Tugas dan wewenang

Wakapolri bertugas:

  1. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;
  2. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; dan
  3. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar pejabat

Keterangan


Lihat pula

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29497059 (2026-07-27T03:51:53Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.