Lompat ke isi

BBM satu harga: Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Maintenance script (bicara | kontrib)
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 24343809; atribusi sumber disertakan.
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi
 
Baris 1: Baris 1:
'''BBM satu harga''' adalah kebijakan menyeragamkan [[Harga bahan bakar minyak di Indonesia|harga jual resmi]] [[Bahan bakar minyak|BBM]] sebesar Rp 6.450 per liter premium dan Rp 5.150 per liter solar di beberapa daerah di pelosok [[Indonesia]]. Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada [[Pertamina]] untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan [[Stasiun pengisian bahan bakar|SPBU]] di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara. Penugasan ini bernilai Rp 800 miliar, yang akan ditanggung oleh Pertamina. Program ini mulai diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2016 oleh Presiden [[Joko Widodo]].
'''BBM satu harga''' adalah kebijakan menyeragamkan [[Harga bahan bakar minyak di Indonesia|harga jual resmi]] [[Bahan bakar minyak|BBM]] sebesar Rp 6.450 per liter premium dan Rp 5.150 per liter solar di beberapa daerah di pelosok [[Indonesia]]. Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada [[Pertamina]] untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan [[Stasiun pengisian bahan bakar|SPBU]] di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara.<ref>[https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3432336/keyakinan-jokowi-cabut-subsidi-dan-terapkan-bbm-1-harga ''Keyakinan Jokowi Cabut Subsidi dan Terapkan BBM 1 Harga''.] dari situs detik</ref><ref>[http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/10/161018_indonesia_jokowi_papua_kunjungan ''Presiden Jokowi tetapkan kebijakan 'Satu Harga BBM' di Papua''.] dari situs BBC</ref> Penugasan ini bernilai Rp 800 miliar, yang akan ditanggung oleh Pertamina.<ref>[https://finance.detik.com/energi/3704014/gelar-bbm-satu-harga-di-papua-pertamina-rogoh-rp-800-m ''Gelar BBM Satu Harga di Papua, Pertamina 800M''.] dari situs Detik</ref> Program ini mulai diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2016 oleh Presiden [[Joko Widodo]].<ref>[http://bisnis.liputan6.com/read/2628956/jokowi-canangkan-bbm-satu-harga-di-papua ''Jokowi Canangkan BBM Satu Harga di Papua''.] dari situs Liputan6</ref>


Selain melalui penyaluran truk tangki BBM, Pertamina sebagai BUMN penugasan juga menggunakan dua pesawat pengangkut BBM AT-802 berkapasitas 8 ton yang terbang secara rutin di [[Papua]].
Selain melalui penyaluran truk tangki BBM, Pertamina sebagai BUMN penugasan juga menggunakan dua pesawat pengangkut BBM AT-802 berkapasitas 8 ton yang terbang secara rutin di [[Papua]].<ref>[https://dapurpacu.com/306922/pesawat-pertamina-at-802-wujudkan-bbm-satu-harga-di-papua/ ''Pesawat Pertamina AT-802 Wujudkan BBM Satu Harga di Papua'' daris itus dapurpacu</ref>


== Respon ==
== Respon ==
Kebijakan ini mengundang pujian dan kritikan sekaligus. Program ini diapresiasi karena mewujudkan keadilan sosial yang merata di penjuru Indonesia. Dipadukan dengan kebijakan [[tol laut]], harga-harga di Indonesia timur juga turun menyusul kebijakan ini. Namun di sisi lain juga mengundang kritikan, yaitu adanya biaya yang harus ditanggung Pertamina sehingga mungkin menyebabkan secara keseluruhan harga BBM naik, serta penurunan dianggap hanya terjadi saat presiden berkunjung, dan naik lagi setelah meninggalkan Papua.
Kebijakan ini mengundang pujian dan kritikan sekaligus. Program ini diapresiasi karena mewujudkan keadilan sosial yang merata di penjuru Indonesia. Dipadukan dengan kebijakan [[tol laut]], harga-harga di Indonesia timur juga turun menyusul kebijakan ini. Namun di sisi lain juga mengundang kritikan, yaitu adanya biaya yang harus ditanggung Pertamina sehingga mungkin menyebabkan secara keseluruhan harga BBM naik,<ref>[https://www.merdeka.com/uang/5-pro-dan-kontra-program-bbm-satu-harga-jokowi/baru-terjadi-setelah-70-tahun-ri-merdeka.html ''5 Pro dan kontra program BBM satu harga Jokowi''.] dari situs Merdeka</ref> serta penurunan dianggap hanya terjadi saat presiden berkunjung, dan naik lagi setelah meninggalkan Papua.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2017/12/19/13422301/harga-bbm-di-papua-hanya-turun-saat-jokowi-blusukan-ke-papua-ini-komentar ''Harga BBM di Papua Hanya Turun Saat Jokowi Blusukan ke Papua''.] dari situs berita Kompas''.] dari situs Kompas</ref>
== Daerah penerima penugasan ==
== Daerah penerima penugasan ==
Pada saat peluncuran program, ada 21 daerah penerima kebijakan ini, antara lain:
Pada saat peluncuran program, ada 21 daerah penerima kebijakan ini, antara lain:
Baris 30: Baris 30:


== Referensi ==
== Referensi ==
 
<references />
 


== Sumber dan atribusi ==
== Sumber dan atribusi ==


Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=BBM+satu+harga&oldid=24343809 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 24343809 (2023-09-28T12:49:33Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=BBM+satu+harga&oldid=24343809 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 24343809 (2023-09-28T12:49:33Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 -->

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2026 18.12

BBM satu harga adalah kebijakan menyeragamkan harga jual resmi BBM sebesar Rp 6.450 per liter premium dan Rp 5.150 per liter solar di beberapa daerah di pelosok Indonesia. Kebijakan ini mengikuti pencabutan subsidi BBM dan pemberian penugasan kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM ke daerah terpencil melalui pembangunan SPBU di tempat tersebut dan mengatur penyalurannya secara rutin baik melalui darat, laut, maupun udara.[1][2] Penugasan ini bernilai Rp 800 miliar, yang akan ditanggung oleh Pertamina.[3] Program ini mulai diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2016 oleh Presiden Joko Widodo.[4]

Selain melalui penyaluran truk tangki BBM, Pertamina sebagai BUMN penugasan juga menggunakan dua pesawat pengangkut BBM AT-802 berkapasitas 8 ton yang terbang secara rutin di Papua.[5]

Respon

Kebijakan ini mengundang pujian dan kritikan sekaligus. Program ini diapresiasi karena mewujudkan keadilan sosial yang merata di penjuru Indonesia. Dipadukan dengan kebijakan tol laut, harga-harga di Indonesia timur juga turun menyusul kebijakan ini. Namun di sisi lain juga mengundang kritikan, yaitu adanya biaya yang harus ditanggung Pertamina sehingga mungkin menyebabkan secara keseluruhan harga BBM naik,[6] serta penurunan dianggap hanya terjadi saat presiden berkunjung, dan naik lagi setelah meninggalkan Papua.[7]

Daerah penerima penugasan

Pada saat peluncuran program, ada 21 daerah penerima kebijakan ini, antara lain:

  1. Kabupaten Puncak, Papua
  2. Kabupaten Yalimo, Papua
  3. Kabupaten Nduga, Papua
  4. Kabupaten Mamberamo Raya, Papua
  5. Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua
  6. Kabupaten Tolikara, Papua
  7. Kabupaten Intan Jaya, Papua
  8. Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat
  9. Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat
  10. Kabupaten Paniai, Papua
  11. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
  12. Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara
  13. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
  14. Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  15. Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
  16. Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB
  17. Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT
  18. Wangi Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara
  19. Pulau Morotai, Maluku Utara
  20. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
  21. Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 24343809 (2023-09-28T12:49:33Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.