Lompat ke isi

Bayangan data

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 23 Agustus 2026 18.07 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Bayangan data diartikan sebagai data perusahaan atau pribadi yang disalin, dicadangkan atau disimpan di penyimpanan data yang tidak diatur, maupun di bawah struktur keamanan yang sama atau selalu diperbarui oleh keamanan data.[1][2][3][4]

Keamanan data meliputi mengetahui data apa yang dimiliki serta lokasinya, dan mengidentifikasi risiko di sekitarnya. Data bayangan terjadi apabila informasi yang dibuat seseorang, secara tidak sengaja ditinggalkan saat melakukan aktivitas sehari-hari, seperti memeriksa surel (e-mail), menelusuri media sosial atau melakukan suatu aktivitas yang berhubungan dengan teknologi dan komputer.

Dalam konteks teknologi informasi, bayangan data merupakan isu penting dan dapat meningkatkan risiko keamanan dalam organisasi dan dalam lingkungan yang lebih kecil, karena kesulitan untuk menelusuri dan melakukan pengawasan terhadap akses dari pengguna yang tidak bertanggung jawab. Terdapat pula istilah teknologi informasi bayangan yang mengacu pada praktik penggunaan sumber daya teknologi informasi, perangkat lunak atau aplikasi dalam bisnis tanpa dukungan Teknologi Informasi atau tim keamanan. Ini mungkin melibatkan perangkat lunak dan perangkat keras, serta sumber daya berbasis cloud. Penyebab paling umum dari data bayangan meliputi siklus pengembangan, alat pihak ketiga, mesin karyawan dan praktik buruk.

Pencegahan

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data di era digital ini, antara lain sebagai berikut :[5]

  • Menjaga kerahasiaan dan kekuatan sandi akun serta melakukan penggantian sandi akun secara berkala.
  • Menghindari penggunaan jaringan koneksi internet nirkabel di luar dari lingkungan pribadi.
  • Gunakan perangkat lunak (software) yang legal dan lakukan pembaharuan secara berkala

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia,[6] disebutkan bahwa pemerintah selaku penyelenggara negara menyadari pentingnya keberadaan aturan yang dapat mengatur perlindungan data pribadi tersebut dan akan mengenakan sanksi kebocoran dan penyalahgunaan data. Dengan demikian, upaya pelindungan data pribadi dapat saling mendukung agar perlindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal.

Referensi

  1. Download Microsoft Security Essentials from Official Microsoft Download Center. Microsoft Store - Download Center.
  2. Philip N. Howard. New Media Campaigns and the Managed Citizen. Cambridge University Press. 2005. hlm. 93, 144. ISBN 9780521612272.
  3. Rob Kitchin. The data revolution: big data, open data, data infrastructures & their consequences. Sage Publications Ltd. 2014. hlm. xvii, 222 pages.
  4. E.J Koops. Forgetting footprints, shunning shadows: A critical analysis of the 'right to be forgotten' in big data practice. SCRIPTed. 2011. Vol. 8 (3). hlm. 229–256.
  5. himakom. Perlindungan Data Pribadi di Era Digital – Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi. 2022-06-06.
  6. Kominfo. Bersama Lindungi Data Pribadi di Platform Digital. kominfo.go.id.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28597337 (2025-11-22T02:14:34Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.