Lompat ke isi

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 24 Agustus 2026 03.15 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29421489; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau umumnya disingkat menjadi Kapolri, adalah pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sejak pertama kali dibentuk, jabatan ini pernah mengalami beberapa pergantian hierarki dan nama jabatan. Pada era Orde Lama, jabatan ini pernah mengalami beberapa kali pergantian nama, sementara pada era Orde Baru, jabatan ini secara hierarki berada di bawah Panglima ABRI dengan nama Kepala Staf Angkatan Kepolisian. Pada Era Reformasi dan sampai saat ini Kapolri secara hierarki langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Kepolisian.

Sejarah

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Pada masa negera Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional. Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden RIS, Soekarno pada tanggal 21 Januari 1950 mengangkat kembali Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS bubar, Soekanto diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.

Pada tahun 1961 Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata. Pada tahun 1962 jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara, dan diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Negara. Pada masa Kabinet Dwikora jabatan Kapolri diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.

Setelah reorganisasi ABRI tahun 1970—1999, jabatan bernama Kepala Staf Angkatan Kepolisian RI (Kapolri) yang berada di bawah komando dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima ABRI).

Mulai tanggal 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI kembali menjadi berdiri sendiri bernama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih oleh Presiden berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Daftar

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang masih hidup

Hingga saat ini, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih hidup, yakni:

Lihat pula

Referensi

Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29421489 (2026-07-05T08:27:32Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.