Lompat ke isi

Kesenjangan digital

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 24 Agustus 2026 22.16 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 28590242; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kesenjangan digital (bahasa Inggris: digital divide) adalah kesenjangan antara yang kaya teknologi dengan yang miskin teknologi. Kesenjangan antara antarnegara (seperti kesenjangan digital di Amerika Serikat) dapat mengacu kepada kesenjangan antar individu, rumah tangga, bisnis, atau wilayah geografis, biasanya dengan tingkat sosial-ekonomi yang berbeda atau kategori demografi lain. Kesenjangan antarnegara atau kawasan dunia disebut kesenjangan digital global, yaitu kesenjangan teknologi antara negara berkembang dan negara maju di tingkat internasional.

Definisi

Kesenjangan digital merupakan sebuah permasalahan yang muncul di dalam masyarakat karena adanya perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) yang kurang merata. Permasalahan ini kerap dialami oleh masyarakat rural (masyarakat perdesaan) karena masyarakat urban (masyarakat perkotaan) lebih dahulu mendapatkan kesempatan untuk merasakan dampak pembangunan infrastruktur TIK jika dibandingan dengan masyarakat rural.

Kesenjangan digital dibagi menjadi dua bentuk, yaitu kesenjangan digital tradisional dan kesenjangan terkait outcome. Kesenjangan digital tradisional terdiri atas kesenjangan akses terhadap internet dan teknologi digital serta kesenjangan kemampuan menggunakan teknologi digital secara optimal. Adapun kesenjangan terkait outcome merupakan hasil dari kemampuan tersebut ketika dikonversikan ke dalam berbagai jenis kapital lainnya (misalnya kapital ekonomi seperti pendapatan).

Kesenjangan digital juga kesenjangan kemampuan digital antara orang-orang yang telah mempunyai akses teknologi yang pada akhirnya berdampak pada ketidaksetaraan hasil. Kesenjangan digital mengacu kepada kesenjangan antara mereka dalam mengakses internet. Bagi yang tidak mendapakan akses internet yang baik, maka tidak mendapakan hasil yang baik. Kesenjangan digital juga dapat diartikan sebagai kesenjangan ekonomi dan sosial terkait akses, penggunaan, atau dampak teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kesenjangan digital juga mengacu kepada mereka yang mendapat mamfaat digital dengan yang tidak.

Menurut Van Dijk, Kesenjangan digital adalah kesenjangan antara seseorang yang memiliki akses terhadap komputer dan internet, artinya sebuah disparitas atau perbedaan antara kelompok tertentu dengan kelompok lainnya dalam menggunakan, mengakses, dan memanfaatkan teknologi digital dan internet. Van Dijk memberikan penjelasan bahwa kesenjangan digital dapat dikaji berdasarkan aspek material acces, skill access, motivational, dan usage. Menurut Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), kesenjangan digital terjadi antara tingkat individu, rumah tangga, dan area geografis yang memiliki perbedaan tingkat sosial ekonomi berdasarkan kesempatan untuk mengakses teknologi informasi dan komunikasi.

Latar belakang

Istilah kesenjangan digital pertama kali diperkenalkan oleh The National Telecommunication and Information Administration (NTIA), sebuah badan pemerintah federal Amerika Serikat yang mengurusi bidang telekomunikasi dan informasi dalam laporannya. Oleh pemerintah Amerika Serikat pada tahun 1990-an pada masa pemerintahan Clinton, istilah kesenjangan yang mereka sebut dengan istilah digital divide diperkenalkan. Kemudian dengan cepat diserap oleh negara lain dan memberikan penyebutan berdasarkan bahasa masing-masing. Pada 1996, kesenjangan digital pun menjadi isu dunia. Kondisi ini tidak hanya dialami negara berkembang tapi juga negara maju.

Upaya pencegahan

Bank Dunia menyebut jika kesenjangan digital akan akses internet di Indonesia masih begitu lebar. Hal ini terbukti dari sebanyak 49% penduduk dewasa di Indonesia masih belum memiliki akses internet. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, di lain pihak menyatakan bahwa upaya untuk mengatasi permasalahan ini di Indonesia adalah menerapkan strategi melalui penguatan infrastruktur digital, pengembangan talenta digital, dan pembentukan hukum yang tepat untuk melengkapi regulasi primer. Perluasan akses internet harus berjalan beriringan dengan pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemerintah juga berupaya membekali masyarakat Indonesia dengan literasi digital. Namun, pemerintah yang menggunakan teknologi digital untuk program kesejahteraan sosial juga harus memastikan adanya penyertaan dalam sistem dan lembaga ketika program ini melekat.

Riwayat

Indonesia

Berikut adalah daftar riwayat menurut tahun terkait minimnya literasi digital yang menyebabkan kesenjangan digital di Indonesia dan berpuncak pada maladministrasi:

  • Sebelum 2020: Infrastruktur digital belum merata, terutama di daerah pedesaan dan wilayah timur Indonesia seperti Papua, NTT, dan Sulawesi Tengah. Hal ini menyebabkan akses internet yang terbatas dan pemahaman teknologi yang rendah, memperbesar kesenjangan digital antarwilayah (2021 data).
  • Tahun 2021: Indeks literasi digital Indonesia masih dalam kategori sedang dengan skor 3,49 dari skala 1-5. Kesenjangan masyarakat berdasarkan akses dan kemampuan digital masih nyata, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
  • Masa pandemi Covid-19 (2020-2022): Pembelajaran jarak jauh memperburuk kesenjangan digital. Siswa di daerah tanpa akses internet memutus akses pendidikan, memperbesar ketimpangan (termasuk akses dan keterampilan digital).
  • Tahun 2022: Skor literasi digital naik sedikit menjadi 3,54 tetapi masih terkategori sedang. Pilar keamanan digital menjadi yang terendah, menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap informasi hoaks dan penyalahgunaan digital.
  • Tahun 2023-2025: Masih ditemukan kasus maladministrasi karena rendahnya literasi digital, seperti minimnya pemahaman aplikasi digital pada penyedia layanan (contoh driver ojek online menjadi korban salah paham) dan rentannya masyarakat terhadap pinjaman online ilegal akibat kurang edukasi digital.
  • Tahun 2025: Ancaman kesenjangan digital diperkirakan menimpa hingga 6 juta warga pada 2030, dengan dampak pada layanan publik digital yang menimbulkan maladministrasi di daerah-daerah yang tertinggal akses dan pengetahuan digital.

Secara garis besar, minimnya literasi digital sejak awal dekade 2020-an hingga kini memperparah kesenjangan digital antar daerah dan kelompok masyarakat, yang kemudian berkontribusi pada berbagai kasus maladministrasi, antara lain dalam layanan perizinan dan layanan publik digital, disebabkan oleh keterbatasan akses, ketidaksiapan infrastruktur, serta rendahnya kemampuan kritis dalam menggunakan teknologi digital.

Perlunya literasi digital diperkenalkan sejak dini, didukung peningkatan akses infrastruktur secara merata, serta penguatan edukasi agar masyarakat mampu menggunakan teknologi dengan benar dan produktif, sehingga mengurangi kesenjangan dan menghindari maladministrasi akibat digital gap

Lihat pula

Wadah pemikir bidang kesenjangan digital

Referensi

Daftar pustaka

Bacaan lanjutan

Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28590242 (2025-11-21T15:46:51Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.